REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Dadang Rakhmat Hidayat, melaporkan bos PT.Media Nusantara Citra (MNC), Harry Tanoe Sudibyo ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11). Harry dilaporkan karena dinilai menjadi penanggungjawab dari acara Silet yang menyiarkan berita bohong soal bencana Merapi.
"Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi siaran adalah penanggung jawabnya. Dalam hal ini adalah pimpinan dari badan hukum itu," ujar Dadang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
Menurut Dadang, Silet diduga menyiarkan materi yang mengandung menyesatkan atau kabar atau informasi yang bersifat bohong saat menyiarkan informasi tentang merapi pada 7 November 2010. Pelanggaran tersebut, ungkapnya, diatur dalam UU.Penyiaran No 32, Pasal 36 Ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar.
Dadang menegaskan, KPI menilai bahwa Silet bukanlah karya jurnalistik. "Jadi betul itu adalah bukan program berita. Di internalnya pun kita tahu itu berada di divisi non pemberitaan," ujar Dadang. Oleh karena itu, tuturnya, KPI menggunakan Undang-Undang Penyiaran untuk memperkarakan Silet.
Dadang membawa serta bukti berupa rekaman dari siaran 7 November 2010 dan sekumpulan surat-surat aduan keberatan dari masyarakat. Surat tersebut, tuturnya, berisi lebih dari 1000 email dan sms soal keluhan dari masyarakat tentang siaran Silet.