REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Aparat Polrestabes Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur yang rencananya bekerja di Hong Kong. Selain itu, beberapa di antara mereka rencananya juga akan dikirim ke Singapura. Mayoritas mereka berusia di bawah 21 tahun ke bawah. Padahal sesuai aturan, pekerja yang boleh dikirim ke luar negeri harus berusia di atas 21 tahun.
"Ini setelah kami melakukan penggerebekan di Asrama, PT Bama Mapan Sejahtera di Jalan Raya Sawo, Surabaya. Perusahaan jasa TKI itulah yang juga menampung dan berencana menyalurkan mereka," ujar Kanit Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu AKP Andi Sanjaya, Selasa.
Dijelaskannya, untuk memuluskan dan mengelabui petugas dalam pembuatan dokumen berangkat ke luar negeri, pengurus PJTKI memalsukan dokumen dan identitas, khususnya tentang usia. "Semua dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat baik visa dan paspor menggunakan identitas palsu, mulai Kartu Keluarga (KK), KTP dan ijazah," paparnya.
Pihaknya menduga, perusahaan yang memberangkatkan para korban ini melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang belum layak dipekerjakan.
Untuk mengungkap kasus ini dan mencari tersangka, lanjut dia, penyidik memeriksa 19 saksi, termasuk 18 anak dan staf perusahaan. Dari hasil keterangan para saksi, penyidikan mengerucut kepada tersangka, yakni pemilik perusahaan berinisial HDK. Hanya saja, pria tersebut saat ini sedang berada di Hong Kong.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di samping itu, tersangka juga dijerat Pasal 103 ayat 1 c dan 1 f Jo pasal 35 Jo pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.