Rabu 01 Dec 2010 05:41 WIB

Dua Anggota Brimob Diduga Aniaya Satpam Penampungan TKW

Rep: c23/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Tidak berhasil membawa keluar salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW), Rina Mansyur, di tempat penampungan TKW milik PT Binhasan Maju Sejahtera yang terletak di Jalan Gas Alam Raya Nomor 61, Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, dua anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, memukuli seorang satpam, Rosidin, 45 tahun, Ahad (28/11) malam. Akibatnya, Rosidin mengalami luka robek di bagian bibirnya.

Menurut keterangan Rosidin, kejadian tersebut berawal saat Rina, TKW asal Bima, ingin keluar dari yayasan tempat penampungan tersebut. Namun, diduga karena persyaratan yang dimiliki Rina belum terpenuhi, pihak yayasan tidak mengizinkannya.

Akhirnya Rina mengadukannya ke kerabatnya yang merupakan anggota Brimob. Kedua orang tersebut kemudian datang pada Senin (28/11) petang. Ia memaksaa untuk segera mengijinkan Rina keluar dari yayasan.

“Namun pihak yayasan tetap tidak mengizinkan. Saya hanya mematuhi perintah pemilik yayasan," kata Rosidin kepada para wartawan, Senin (29/11) petang.

Kemudian ia memberikan solusi agar kedua orang tersebut datang ke kantor pusat yayasan yang terletak di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan pada keesokan harinya. Namun, bukannya datang ke kantor pusat, kedua orang tersebut malahan kembali ke yayasan untuk mengeluarkan Rina.

Padahal, lanjutnya, mereka sudah ditunggu di kantor pusat. Tetapi mereka malah datang kembali dan memaksa untuk meminta kunci gerbang dan membawa keluar Rina. Namun, oleh seluruh petugas keamanan tidak diberikan.

“Akhirnya terjadi saling tarik-menarik kunci. Karena gagal, salah satu okunm memukul saya, sehingga bibir saya berdarah," jelasnya. Rosidin pun langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Depok. Laporan Rosidin tertuang dalam laporan polisi Nomor 2889/K/XI/2010/PMJ RESTA DEPOK.

Kepala Humas Brimob Kelapa Dua, AKBP K Budiman, menyatakan pihaknya belum mengetahui jika salah satu anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Namun jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, katanya, pihaknya tidak akan mentoleransinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement