REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keinginan PDIP dan Partai Golkar untuk memasukkan kader partai dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebabkan dua pemilu terakhir berjalan tidak jujur. Partai Demokrat membantah penilaian tersebut.
“Itu omongan orang kalah,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, di gedung DPR Jakarta, Selasa (30/11).
Sebagai pihak yang kalah pemilu, kata Djufri, PDIP dan Golkar bersikap emosional dengan menilai pemilu 2009 berjalan tidak jujur dan adil. Menurut Djufri, Demokrat yakin dengan memasukkan kader partai dalam lembaga penyelenggara pemilu justru mencemari independensi penyelenggara pemilu tersebut.
Meski kalah dalam pengambilan keputusan penyusunan draf revisi Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Fraksi Partai Demokrat kata Djufri, tidak akan berdiam diri. Demokrat terus akan berjuang di tingkat pembahasan hingga draf diambil keputusan di tingkat paripurna. “Kita tetap berpendapat KPU dan penyelenggara pemilu lain harus steril dari unsur partai,” katanya.
Senada dengan Djufri, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Rusli Ridwan, menyatakan PAN akan terus memperjuangkan independensi KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu. Menurut Rusli, PAN tetap berkomitmen independensi penyelenggara pemilu adalah amanat UUD 1945. “Kami akan berjuang terus, kalau perlu voting di Paripurna,” kata Rusli.
Menurut Rusli, independensi anggota KPU mutlak diperlukan bagi masa depan demokrasi Indonesia. Yang harus diperbaiki, kata Rusli, adalah syarat keanggotaan KPU yang sebelumnya belum tercantum dalam UU Penyelenggara Pemilu. Dengan adanya pasal yang mengatur syarat keanggotaan KPU, Rusli menjamin, kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Seperti diberitakan, Komisi II DPR, Rabu (24/11) lalu telah mengambil keputusan finalisasi draf revisi UU Penyelenggara Pemilu. Pengambilan keputusan yang dilakukan lewat voting tersebut diwarnai aksi walk out anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat. Hal-hal krusial yang berhasil diputuskan dalam draf revisi antara lain soal independensi anggota KPU, komposisi Dewan Kehormatan KPU, dan pembentukan tim seleksi anggota KPU.