Rabu 01 Dec 2010 01:53 WIB

Yusril Harap Kejaksaan tidak Diskriminatif

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum, tidak diskriminasi dalam menindak kasus tersebut.

"Semua menkumham sesudah Yusril yang juga memberlakukan Sisminbakum yang sama, yakni yang dibangun dan dioperasikan oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), harus diperiksa semua dan dinyatakan sebagai tersangka," kata Jurhum Lantong, Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (30/11).

Yusril dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD. dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.

 

Jurhum menambahkan semua mantan menkumham yang harus diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka juga, yakni, Marsillam Simanjuntak, Machfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata.

Selain itu, semua menteri itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009, harus dinyatakan sebagai tersangka pula. "Sebab, Presiden SBY dan seluruh anggota DPR tersebut secara tidak langsung telah menganulir Keputusan Menteri (Kepmen) yang dibuat Yusril di tahun 2000 yang memberlakukan Sisminbakum. Mereka menggantinya dengan dengan undang-undang, yakni UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.

Pasal 9 UU tersebut, kata dia, secara tegas menyebutkan bahwa semua pengesahan perseroan terbatas harus dilakukan melalui Sisminbakum. Sisminbakum yang disebut dalam UU PT ini adalah sama dengan Sisminbakum yang diberlakukan Yusril, yakni dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi Pengayoman, yang akses feenya tidak dimasukkan sebagai PNBP dan sekarang dikatakan korupsi oleh Kejagung.

"Jadi Presiden SBY dan seluruh anggota DPR RI periode itu jangan cuci tangan. Mereka harus bertanggung jawab," katanya. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, Selasa diperiksa kembali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Yusril tiba di Gedung Bundar atau Gedung Jampidsus, pada pukul 10.10 WIB. "Katanya ada pemeriksaan tambahan karena salah ketik katanya," kata Yusril.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement