REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung baru, Basrief Arief, mengaku akan mempelajari kembali sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan deponeering atas kasus Bibit-Chandra. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi alasan deponeering tersebut.
"Tapi akan tetap membaca kembali dengan maksud kalau masih ada hal-hal yang masih ditambahkan khususnya alasan deponeering," ujar Basrief usai serah terima jabatan (sertijab) di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/11).
Lebih lanjut, Basrief menilai perlunya penguatan alasan tersebut agar sikap deponeering mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya, baru Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang baru menerima dan mendukung salinan putusan deponeering tersebut.
Sedangkan masih terdapat beberapa institusi lain yang belum secara resmi memberi sikap atas permintaan pertimbangkan yang diajukan oleh Jaksa Agung, seperti Polri dan DPR. Sementara terkait prioritas kasus, Basrief menjelaskan di awal kerja dirinya akan fokus kepada dua kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.
"Fokus terhadap kasus dua hal. Pertama kasus Gayus yang menarik perhatian masyarakat. Kemudian terkait masalah sisminbakum," ujarnya.