REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta--Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dinilai telah salah menulis dan menerapkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Kesalahan ini dinilai penasehat hukum terdakwa membuat surat dakwaan batal demi hukum.
Hal ini diungkapkan ketua penasehat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/11). Terdakwa Muhtadi Asnun, oleh JPU yang dipimpin Bambang Setyadi, didakwa bersalah karena membebaskan Gayus HP Tambunan dengan menerima uang suap senilai 40 ribu dolar AS dengan tuntutan hukum penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
Dalam nota pembelaan yang dibaca secara bergantian, penasehat hukum terdakwa menilai JPU salah menulis dan menerapkan pasal-pasal dalam empat dakwaannya. "Ini kesalahan yang fatal dan esensial," ujar Alamsyah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan tiga minggu lalu, Asnun dikenakan Pasal 12 huruf c, pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keempat dakwaan JPU tidak terdapat dalam UU 20/2001," tambah Alamsyah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tamrin Tarigan. "UU 31/1999 mengatur korupsi uang negara, bukan gratifikasi," tambahnya.
Kesalahan ini, seperti yurispudensi yang pernah dilakukan Pengadilan Negeri Selatan yang membatalkan dakwaan hakim Herman, menurut Alamsyah, putusan serupa harus berlaku bagi terdakwa Asnun.