Sabtu 27 Nov 2010 09:29 WIB

Afsel Jangan Perlakukan 19 Pelaut Sebagai Kriminal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia telah meminta instansi imigrasi Afrika Selatan untuk tidak memperlakukan 19 pelaut Indonesia yang saat ini berada dalam tahanannya sebagai pelanggar hukum. "Intinya adalah pemutusan kontrak sepihak, sekarang mereka (19 pelaut itu) sedang ditampung imigrasi karena ketidakadaan dokumen," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa pada Jumat (12/11) KBRI Pretoria mendapatkan laporan adanya 19 ABK WNI di kapal El-Shadai berbendera Afrika Selatan yang terlibat perselisihan dengan pemilik kapal. Laporan sebelumnya yang menyebutkan para pelaut itu berasal dari kapal berbendera Uruguay ternyata tidak tepat.

Akibat perselisihan tersebut, para ABK memilih untuk turun kapal keesokan harinya dan melaporkan perselisihan tersebut kepada "Seafarer's Association" di Durban sekitar 500 km dari Pretoria dan kemudian selama tiga malam para ABK ditampung sementara oleh Seafarer's Association.

Dalam upaya mencari penyelesaian tersebut, KBRI Pretoria pada 12 November 2010 segera mengirimkan staf ke Durban untuk membantu para ABK WNI tersebut dan memberikan bantuan berupa makanan dan keperluan dasar lainnya, serta memastikan kondisi kesehatan para ABK WNI.

Pada 16 November, Kapal El Shadai meninggalkan pelabuhan Durban pada malam hari dan membawa dokumen paspor dan barang-barang pribadi ABK Indonesia yang masih berada di kapal tersebut.

Sejak 16 November, para ABK WNI ditampung di Kantor Polisi Westville, Durban. Kapal El Shadai sendiri menurut jadwal akan kembali ke pelabuhan Durban 5 Desember 2010.

Untuk mencari penyelesaian lebih lanjut kasus tersebut, KBRI Pretoria telah mengirimkan "note verbale" ke Kemlu Afrika Selatan untuk meminta perhatian serta bantuan penanganan kasus 19 ABK WNI sesuai peraturan setempat, melaporkan kasus tersebut kepada International Transport Workers' Federation (ITF) di Durban dan markasnya di London serta menyewa pengacara setempat untuk membantu proses negosiasi dengan pihak pemilik kapal.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement