REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi pelapor dalam kasus Gayus, Mas Achmad Santosa atau yang biasa dipanggil Ota, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/11). Ota merupakan salah seorang satgas mafia hukum.
Ia diminta untuk memberikan keterangan pantauan satgas mafia hukum terhadap kasus Gayus. "Saya melakukan pantauan terhadap kasus Gayus," kata Ota.
Jhon Panggabean, Kuasa Hukum Haposan,menanyakan berapa kali satgas bertemu Gayus. Menurut pengakuan Ota, satgas bertemu lima kali dengan Gayus. "Tapi saya tiga kali ketemu Gayus, sekali di Singapura waktu diminta Bareskim menjemput Gayus, ke empat kalinya, kami jemput gayus di mako brimob dengan tim independent," papar dia.
Kuasa Hukum Haposan, menanyakan, apa ada bargaining dengan Gayus, dan apa sudah janji dengan gayus. "Pembicaraan Gayus di Singapura sudah saya sampaikan kepada majelis hakim, tapi di Singapura tak ada menyinggung nama Haposan," ujarnya.
Ota mengatakan, pertemuan di Singapura hanya fokus bagaimana caranya Gayus bisa kembali ke indonesia dengan cepat. "Fokusnya itu, bujuk Gayus segera kembali ke jakarta hadapi proses hukum," jelas Ota.
Ota kembali ditanya perjanjian soal Andi Kosasih. "Sebelum ke Singapura, pertemuan hari pertama sudah disinggung soal andi kosasih," kata Ota.
Ota menceritakan, awalnya Gayus cerita bahwa uang yang ada di rekening titipan andi kosasih. "Karena gak masuk akal, lalu barulah menyebut peran Haposan," kata Ota.
Keterangan Gayus ini direkam, kata Ota. "Saya fikir kewenangan penyidik dan didalami oleh penyidik, Saya hanya mendengarkan keterangan saudara Gayus," kata Ota.
Ota ditanyakan alasan mengapa dia langsung laporan ke kepolisian hanya berdasarkan keterangan, tanpa ada konfirmasi terdakwa. "Tugas mendalami dan menggali informasi itu tugas institusi hukum, Kewenangan satgas tidak memiliki proyudisia, informasi yang didapat sumber dari Susno Duadji, Komjen adalah mantan kabag, jadi informasi dari Susno tentunya tidak dianggap info yang kecil, makanya gali keterangan Gayus," jelas Ota.
Ota mengatakan pernah ada rencana untuk mendengar keterangan Haposan dan Andi kosasih. "Namun Haposan dan Andi kan sudah ditahan jadi kami tak sempat," kata Ota.
Setelah gayus dibawa ke indonesia, lanjut Ota, satgas tidak menggali keterangan Gayus secara mendalam. "Gayus ditetapkan jadi tersangka, satgas tak miliki intervensi proyudisia, jadi kami tak dalami, kami hanya mendatangi ke mako keadaan gayus, memastikan treatment yang betul-betul memenuhi standar apa tidak," ujar dia.