REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah mengusulkan syarat yang lebih ketat bagi pendirian partai politik dalam revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain mengajukan usul perubahan di pasal jumlah pendiri partai, pemerintah meminta pula partai memperbesar saldo tabungan mereka.
Dalam rapat kerja antara pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dengan Komisi II, Gamawan mengusulkan perubahan dari jumlah pendiri partai politik yang 1.000 orang menjadi 625 orang. Perketatan kemudian diajukan lewat syarat kalau partai bisa berdiri dengan minimal 25 orang warga negara di setiap provinsi.
Jumlah 625 orang diambil Gamawan dari 25 orang dikali 25 provinsi atau 75 persen dari total 33 provinsi di Tanah Air. Sebelumnya dalam UU No 2 Tahun 2008 dikatakan dalam pasal 2 ayat 1 partai politik didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh paling sedikit 1.000 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dan tersebar di paling sedikit 75 persen jumlah provinsi.
''Tersebar supaya mewakili Indonesia,'' kata Gamawan. Ia melanjutkan, syarat yang diusulkan pemerintah lebih berat dari usulan perubahan DPR. ''75 persen dari 33 provinsi tidak mudah,'' sambung dia. Meski pemerintah mengusulkan jumlah pendiri partai lebih sedikit, tapi faktor keharusan tersebar di minimal 75 persen diharapkan bisa menjadi upaya menyederhanakan partai di Indonesia.
Syarat lain yang diminta pemerintah terkait dengan pasal 3 ayat 2 e. Pemerintah meminta nominal rekenining partai politik diubah dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar. Nilai Rp 1 miliar dipilih sebab bila dibagi 33 provinsi maka setiap provinsi dihitung memiliki dana sebesar Rp 30 juta.
''Rasanya Rp 1 miliar tidak berat untuk partai berukuran nasional,'' katanya. Nilai Rp 100 juta, seperti tertera dalam UU No 2 Tahun 2008, dirasa perlu direvisi sebab tidak menunjukkan kekuatan partai politik. Masih ada tiga usulan lain dari pemerintah. Yakni terkait dana pendidikan politik, pertanggungjawaban keuangan partai yang terukur per tiga bulan atau enam bulan setelah pemilu, serta lambang partai.
Wakil Ketua Komisi II dari PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan usulan pemerintah sebenarnya sejalan dengan semangat partai dalam parlemen. ''Relatif semangatnya sama, dalam dua kali rapat saya percaya revisi sudah bisa jadi,'' ujarnya.
Tak heran, kata Ganjar, kalau dalam sidang tadi pemerintahan berani menawarkan penyelesaian revisi undang-undang ini pada tahun ini juga. Mengenai usulan jumlah pendiri partai dan nominal rekening minimal partai, Ganjar mengatakan pemerintah pasti masih bisa dinego. ''Kompromi bisa Rp 500 juta untuk rekening, yang penting semangatnya sudah sama,'' kata Ganjar. Yakni, untuk menyederhanakan partai.