Jumat 26 Nov 2010 05:24 WIB
Penetapan Ketua KPK

Aklamasi versus Voting Jadi Perdebatan Seru di Komisi III DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Apakah ketua KPK yang baru ditetapkan secara aklamasi atau melalui mekanisme voting, menjadi perdebatan seru.

Saat membuka sidang, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang memimpin rapat menawarkan metode voting untuk pemilihan ketua. Tawaran Benny ditanggapi anggota Komisi III DPR dari FPKS Fachry Hamzah . Ia mengusulkan pemilihan ketua KPK dilakukan melalui mekanisme aklamasi.

Pertimbangannya, keberadaan lima pimpinan KPK--termasuk Busjro yang baru saja terpilih, berbeda. Fachry mengusulkan Busjro yang terpilih sebagai pimpinan KPK ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua. Pandangan Fachry didukung didukung sejumlah anggota Komisi III DPR RI. ''Pak Busjro menggantikan pak Antasari, makanya ditetapkan saja pak Busjro menjadi ketua,'' kata anggota Komisi III DPR RI dari FPP.

Anggota Komisi III DPR RI yang lain mendukung ide yang dilontarkan Fachry. Anggota fraksi Golkar mengingatkan Komisi III DPR RI untuk konsisten dengan ketentuan yang disepakati dalam rapat pleno. '' Berikan kesempatan kepada anggota yang akan memilih,'' kata Azis Sjamsuddin. Azis mendesak pimpinan sidang agar kembali pada kesepakatan rapat pleno, yakni voting.

Menanggapi pandangan Golkar, Hanif Dakhiri dari PKB mengingatkan bahwa aklamasi adalah bagian dari demokrasi. Ia menolak pandangan bahwa aklamasi tidak demokratis atau meniadakan demokrasi. Ia sependapat,  Ketua KPK dipilih secara aklamasi.

Usul agar Ketua KPK dipilih secara langsung datang dari Panda Nababan. Anggota FPDIP ini mengingatkan bahwa pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat. ''Kalau tidak tercapai musyawarah dan mufakat ya dipilih saja,'' ujar Panda.

Pandangan Panda ditanggapi oleh anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. ''Tujuh fraksi sudah sepakat mnelakukan musyawarah mufakat,'' katanya. Perdebatan antara voting dan aklamasi terus bergulir. Tak berhenti pada sistem, tetapi siapa yang akan diaklamsikan. Apakah hanya Busjro, atau empat pimpinan KPK lain juga memiliki hak yang sama.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement