REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris satuan tugas pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih dapat mengambilalih kasus Gayus. Menurut dia, terdapat dua kasus Gayus yang belum dituntaskan, yaitu soal mafia pajak dan mafia peradilan
Denny pun menilai pernyataan juru bicara Presiden Julian Adrian Pasha bahwa polisi tetap mengendalikan kasus Gayus terbatas pada masalah kasus penyuapan Gayus terhadap kepala rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto dan delapan penjaga rutan.
"Pada dasarnya itu yang dimaksud adalah penanganan kasus utamanya yang terkait tahanan sekarang sedang berjalan. Tapi kalau dalam proses berjalan ini kasus Gayus terutama yang belum tertangani dan itu semua KPK mau membantu," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/11).
Oleh karena itu, kata Denny, berdasarkan Undang-Undang KPK pasal 8 dan 9, KPK dapat melakukan supervisi. "Dan titik tertentu jika dibutuhkan bisa melakukan pengambilalihan," jelasnya.
Denny menambahkan, satgas sudah mengajak KPK untuk urun-rembuk dalam penuntasan kasus Gayus saat adanya pertemuan dengan Gayus. Pada masa tiga pertemuan awal dengan Gayus, tuturnya, satgas berkonsultasi dengan KPK dan mengajak lembaga penegak hukum tersebut untuk ikut serta dalam pengungkapan praktik mafia hukum.
Lebih lanjut, ujar Denny, satgas juga berkoordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), dan Masyarakat Transparansi Indonesia, untuk mencari jalan terbaik terkait penanganan kasus Gayus agar bisa lebih baik dan bisa lebih mengungkapkan siapa pelaku praktik mafia hukum. "Teman-teman tadi menyampaikan surat terbuka terkait dengan masalah ini kepada presiden. Satgas pada dasarnya merespons positif berterimakasih atas kehadiran mereka dan sebenarnya dalam penanganan kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan hampir seluruh penegak hukum," cetusnya.
Denny menjelaskan sudah terdapat koordinasi antara pimpinan Mabes Polri dan pimpinan KPK terkait kasus Gayus. Meski demikian, Denny mengungkapkan pengambilalihan tersebut sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan KPK. Ia pun memilih menunggu apakah KPK akan mengambilalih kasus tersebut atau tidak.
Denny bersama dengan anggota satgas lainnya, Mas Achmad Santosa, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Bareskrim Mabes Polri adalah untuk menjenguk sembilan tersangka kasus penyuapan Gayus. "Mau ketemu dengan sembilan tersangka yang terkait dengan surat tahanan," pungkasnya.