Rabu 24 Nov 2010 05:33 WIB

Sebelum 2010 Berakhir, DPR akan Selesaikan 10 RUU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI akan menyelesaikan sebanyak 10 rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang kedua yang berlangsung dari 22 November-17 Desember 2010 atau 19 hari kerja (26 hari kalender).

“Dari 10 RUU yang akan diselesaikn pada masa sidang ini, tujuh di antaranya dari DPR dan tiga dari pemerintah,” kata ketua DPR RI Marzuki Alie di Gedung DPR RI, Selasa (23/11).

Diharapkan 6-7 RUU yang berasal dari DPR dapat diselesaikan pembahasannya untuk diambil keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, RUU Mata Uang, RUU tentang Perubahan atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU Bantuan Hukum. Kemudian RUU Perubahan atas UU No 16/1985 tentang Rumah Susun, RUU Perubahan atas UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh, serta RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sedangkan tiga RUU dari pemerintah yang akan diselesaikan, yaitu RUU tentang Transfer Dana, Informasi Geospasial, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.

“Apabila kesepuluh RUU tersebut dapat diselesaikan, maka dengan penambahan 13 RUU yang telah diselesaikan sebelumnya, akhir Masa Sidang II nanti DPR telah menyelesaikan pembahasan terhadap 23 RUU, termasuk RUU Komulatif Terbuka,” kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, 36 dari 70 RUU prioritas tahun 2010 diajukan oleh DPR dan 34 diajukan oleh pemerintah. “Mengingat fungsi perundang-undangan menjadi tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah, maka sangat diperlukan sinergi antara pemerintah dengan DPR,” jelasnya.

Bahkan, kata Marzuki, diperlukan tekad bersama guna memacu lahirnya UU yang sangat dinantikan masyarakat. Dari 34 RUU yang akan diajukan pemerintah, baru 9 RUU yang diajukan, dua di antaranya telah selesai dibahas, yaitu RUU tentang Grasi dan RUU tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : kominfo-newsroom
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement