Rabu 24 Nov 2010 01:53 WIB

Keluarga Ingin Hak-Hak Kikim Terpenuhi

Rep: Prima Restri/ Red: Siwi Tri Puji B
Pembunuhan. Ilustrasi
Foto: AP
Pembunuhan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keluarga Kikim Komalasari , TKI asal Cianjur Jawa Barat yang dibunuh di Arab Saudi, ingin hak-hak almarhumah terpenuhi.Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan juga pembayaran 17 bulan gaji yang belum terbayar semasa Kikim bekerja di Arab Saudi.

''Kami ingin proses hukum bisa berjalan,'' tutur Atang Djaelani, kakak ipar Kikim saat menemui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan juga ASosiasi Advokad Indonesia di Jakarta, Selasa (23/11).

Pihak keluarga yang turut hadir, Ali Nurjaman (suami Kikim) juga masih mempertanyakan apakah ada tanggungan asuransi bagi Kikim yang belum dibayar. Ali berharap ada kepastian hukum dan majikan bisa diproses dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kikim Komalasari binti Uko Marta adalah TKW asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009. Media melaporkan Kikim dibunuh tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi awal soal tewasnya Kikim ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI Perjuangan yang berada di kota Abha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement