REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum Asosiasi Advokad Indonesia, Humphrey R Djemat menegaskan bahwa AAI akan mendorong agar proses hukum terhadap kasus Kikim bisa berjalan dengan cepat.''Karena ini kasus pembunuhan maka seharusnya berlaku hukum qishas,'' tutur dia.
Untuk mendampingi proses hukum bagi Kikim AAI akan bekerja sama dengan asosiasi pengacara di Arab Saudi yaitu Bar Association dan juga afiliasi AAI di Arab Saudi.Afiliasi AAI tersebut bisa membantu memonitor proses hukum yang berjalan.
Sedangkan Kepala BNP2TKI, M Jumhur Hidayat memaparkan bahwa pemerintah akan mendampingi proses hukum kasus terbunuhnya Kikim Komalasari. Pemerinta akan memastikan bahwa majikan menjalani proses hukum atas kejahatan yang diperbuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Majikan Kikim Komalasari akhirnya ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi setelah sebelumnya bebas berkeliaran dan proses hukumnya saat ini sedang bergulir. Seperti dikabarkan, Kikim adalah TKI yang diperkosa, dibunuh, dan jasadnya dibuang di tong sampah.