Rabu 24 Nov 2010 00:23 WIB

Uji Materi UU Tentang Gelar Pahlawan Mulai Disidangkan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Uji materi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim yang diketuai Maria Farida Indrati menganggap bahwa pengujian UU ini lebih menjadi rasa sakit hati bagi para pemohon yang merupakan aktivis tahun 1998.

"Di depan ini (pada halaman depan), bukan pengujian UU, tapi kekesalan hati para pemohon," ujar Maria saat sidang perdana uji materi itu di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (23/11).

Dia mengkritisi halaman depan dari permohonan pengujian UU Nomor 20 Tahun 2009 itu. Sampul permohonan itu lebih mirip sebagai sampul majalah daripada sebuah permohonan pengujian perkara. "Ini lebih tepat untuk cover majalah. 'Jika Suharto Pahlawan, Siapa Kami?' padahal ini adalah permohonan pengujian," kata Maria.

Secara lebih substansi, Ketua Majelis Hakim itu meminta kepada pemohon untuk mengulas kembali permohonannya. Sebab apa yang dituliskan dalam permohonan lebih banyak menyentuh hal-hal konkret. Padahal sidang di MK lebih banyak berbicara hal yang abstrak, yaitu norma-norma dalam UU. "Jadi harus diulas kembali, dibuat permohonan kembali, ujar Maria.

Dia juga meminta kepada pemohon untuk bisa menjelaskan kerugian yang dialami oleh para aktivis 98 dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2009 itu. Sebab pemberian tanda jasa atau kepahlawanan bukan secara langsung diberikan untuk para pemohon tetapi untuk orang lain. Lebih khusus lagi jika diberikan kepada Mantan Presiden Soeharto, lalu apa yang menjadi kerugian pemohon jika gelar pahlawan itu diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement