Selasa 23 Nov 2010 07:07 WIB

Polri: Berkas Gayus dan Iwan akan Diajukan Besok

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan mengajukan berkas atas tersangka Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan Kompol Iwan Siswanto pada Selasa (23/11). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan bahwa berkas Gayus di tangan penyidik sudah selesai.

"Ada dua berkas yang sudah selesai tadi jam empat mau disampaikan tapi karena takut tutup. GT dan IS. Mudah-mudahan besok sudah bisa dikirim karena deadline 10 hari," ujar Marwoto di Balai Media dan Informasi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11). Untuk delapan tersangka lainnya, ujar Marwoto, pengajuan berkas akan dilakukan menyusul setelah berkas dua tersangka itu diajukan.

Terkait soal dipindahkannya Gayus dari Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Marwoto menganggap hal yang wajar. Pasalnya, tutur Marwoto, hal tersebut merupakan ketetapan pengadilan.

Dalam sidang Gayus, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memberi ketetapan untuk memindahkan Gayus Tambunan dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Depok, ke rumah tahanan Cipinang. Ketetapan tersebut dibacakan Albertina di penghujung sidang Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement