Selasa 23 Nov 2010 06:50 WIB

DPR Masa Jabatan Pimpinan KPK Satu Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,Setelah sempat tertunda, DPR akhirnya akan menguji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan. Masa jabatan pimpinan KPK ditetapkan satu tahun.

"Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK kita usahakan pada Rabu atau Kamis pekan ini," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Benny, pada rapat pleno Komisi III DPR RI sudah disepakati bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK akan dilaksanakan pada masa sidang ini dan masa jabatannya selama satu tahun.

Komisi III sedang mempersiapan pelaksanaannya, sedangkan surat penugasan dari pimpinan DPR RI kepada Komisi III sudah diterima oleh pimpinan komisi.

Dalam surat penugasan tersebut, calon pimpinan KPK yang diusulkan adalah Bambang Widjojanto dan Busyro Muqodas dan Komisi III DPR RI akan memilih salah satu nama untuk menggantikan posisi Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK.

Dalam persiapan uji kelayakan dan kepatutan tersebut, menurut dia, Komisi III DPR juga sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

"Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (24/11). Jika tidak selesai akan kita lanjutkan pada Kamis (25/11)," katanya.

Menurut Benny, Komisi III DPR akan meminta Bambang dan Busyro membuat makalah mengenai visi dan misinya untuk disampaikan pada saat uji kelayakan dan kepatutan.

Dua nama calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqqodas sudah terpilih sejak dua bulan lalu, tapi baru saat ini DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

Tertundanya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan KPK, karena ada dua usulan dari DPR soal masa jabatan calon pimpinan KPK yakni satu tahun dan empat tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement