REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono meminta kerja sama Pemerintah terkait pemenuhan target Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hampir separuh draf rancangan undang-undang (RUU) adalah inisiatif dari Pemerintah. “Kami akan meminta Pemerintah segera menyelesaikan draf RUU yang menjadi kewajiban mereka,” kata Ignatius, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/11).
Prolegnas 2010 menargetkan penyelesaian pembahasan 70 RUU menjadi undang-undang. Dari jumlah tersebut, 36 RUU diajukan oleh DPR sementara 34 RUU dari Pemerintah. Dari 34 RUU yang menjadi kewajiban Pemerintah, baru sembilan RUU yang telah diajukan untuk dibahas bersama DPR. Dua di antara draf yang diajukan Pemerintah yakni RUU tentang Grasi dan RUU tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Dalam pidato pembukaan masa sidang II tahun sidang 2010-2011, Ketua DPR Marzuki Alie menyoroti minimnya penyetoran draf RUU inisiatif Pemerintah. Padahal, kata Marzuki, Pimpinan DPR berkeinginan kuat dan mendorong agar komisi-komisi dan pansus dapat segera menyelesaikan draf dan naskah akademik berbagai RUU sehingga bisa memasuki tahap pembahasan. “Baru-baru ini Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempercepat pengajuan 25 RUU tersebut,” kata Marzuki.
Pada masa persidangan kali ini, Pimpinan DPR mengharapkan dapat menyelesaikan pembahasan enam sampai tujuh RUU. Dari target 70 RUU dalam Prolegnas 2010, DPR baru mampu mengesahkan 15 RUU menjadi undang-undang. Ignatius memerinci, 15 RUU masih dalam tahap pembahasan, tiga RUU pada tahap harmonisasi, dan 17 RUU baru dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik.