Selasa 23 Nov 2010 04:42 WIB

DPR Targetkan Selesaikan 10 RUU Kurang dari Sebulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI akan menyelesaikan sebanyak 10 rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang kedua yang berlangsung dari 22 Nopember-17 Desember 2010 atau 19 hari kerja (26 hari kalender). Target wakil rayakt itu disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat membuka Masa Persdingan II DPR RI Tahun Sidang 2010-2011 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (22/11).

Marzuki mengatakan, dari 10 RUU yang akan diselesaikan pada masa sidang ini, tujuh di antaranya dari DPR dan tiga dari pemerintah. "Diharapkan 6-7 RUU yang berasal dari DPR dapat diselesaikan pembahasannya untuk diambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna," katanya.

RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan RUU Mata Uang, RUU tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Bantuan Hukum. Selain juga RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 21985 tentang Rumah Susun, RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh serta RUU tentang lembaga Keuangan Mikro.

Sedangkan tiga RUU dari pemerintah yang akan diselesaikan, yaitu RUU tentang Transfer Dana, Informasi Geospasial dan RUU Otoritas Jasa Keuangan. "Apabila kesepuluh RUU tersebut dapat diselesaikan, maka dengan penambahan 13 RUU yang telah diselesaikan sebelumnya, akhir Masa Sidang II nanti Dewan telah menyelesaikan pembahasan terhadap 23 RUU, termasuk RUU Komulatif Terbuka," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, 36 dari 70 RUU priroitas tahun 2010 diajukan oleh DPR dan 34 diajukan oleh pemerintah. "Mengingat fungsi perundang-undangan menjadi tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah, maka sangat diperlukan sinergi antara pemerintah dengan DPR," katanya.

Bahkan, kata Marzuki, diperlukan tekad bersama untuk dapat memacu lahirnya UU yang sangat dinantikan masyarakat. Dari 34 RUU yang akan diajukan pemerintah, baru 9 RUU yang diajukan, dua di antaranya telah selesai dibahas, yaitu RUU tentang Grasi dan RUU tentang Pencegahan dan Tindak Pidana pencucian Uang.

Berkaitan dengan hal itu, pimpinan DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat pengajuan 25 RUU yang masih dalam proses penyusunan dan koordinasi antarkementerian. Tata Tertib DPR mengatur bahwa penanganan RUU dibatasi dua kali masa sidang, ditambah satu masa sidang apabila mendapat persetujuan rapat badan musyawarah.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement