Selasa 23 Nov 2010 04:25 WIB
Persoalan TKI

Pemerintah Minta Perbaikan Perjanjian Kerja

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil Rapat Tindak Lanjut Upaya Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menekankan adanya perbaikan perjanjian kerja (PK) bagi para TKI yang akan dikirim ke Arab Saudi. PK yang akan dikeluarkan nantinya harus melalui syarat yang ketat.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam temu wartawan usai rapat tersebut memaparkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PK nantinya meliputi beberapa hal. Yaitu harus disertakan peta rumah tempat TKI bekerja, disertakan jumlah keluarga tempat TKI bekerja, harus dijelaskan jumlah penghasilan seluruh keluarga, harus ada asuransi yang menanggung, libur satu kali seminggu, dan cek kesehatan rutin.

''Poin baru yang ditekankan, mendorong pengguna jasa TKI memberikan akses informasi paling tidak sekali dalam seminggu,'' ujar Muhaimin, Senin (22/11).

Tentang kemungkinan dilakukannya moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, Muhaimin memaparkan pemerintah sedang melakukan kaji ulang secara intensif antara jumlah keberangkatan TKI dengan jumlah yang terkena kasus.''Sehingga tidak merugikan saudara-saudara kita yang sudah berhasil karena jika tidak, akan ada pihak yang dirugikan,'' tutur dia. Karena itu perlu ada pemetaan dan pemantauan lebih detail.

Muhaimin mengatakan, moratorium bisa dilakukan jika arus imigrasi tidak bisa ditoleransi.''Untuk Arab Saudi dengan keberangkatan dalam jumlah besar ini maka kami akan kaji ulang,'' tutur dia. Pengiriman TKI ke Arab Saudi berdasarkan catatan Kemenakertrans sebanyak 20 ribu orang per bulan.

Dijelaskan pula mulai dari pemberangkatan hingga rekruitmen semua dilakukan pihak swasta. Dan pemerintah menyusun regulasi dan pengawasan terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).''Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua PPTKIS. Paling ringan akan diskors untuk tidak mengirimkan TKI ke luar negeri beberapa bulan,'' tegas Muhaimin.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Laode Ida memaparkan bahwa kasus penganiayaan terhadap Sumiati adalah bagian dari kasus yang terungkap. Kejadian penganiayaan ini berulang terus tanpa ada kepastian hukum yang jelas bagi si TKI.''Presiden harus turun tangan kepada Raja Arab Saudi untuk menindak tegas warganya yang melakukan tindak kekerasan pada kasus SUmiati dan Kikim. Antara kepala negara bisa lebih efektif,'' tutur dia saat temu waratwan di Jakarta, Senin.

Saat ini, tambah Laode, pemerintah membiarkan dan terkesan tidak mau tahu dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak swasta. ''TKI harus mempunyai keterampilan dan agen di dalam negeri dan yang ada di negara penempatan harus memastikan kontrak kerja yang diterima oleh pekerja,'' jelas dia. ''Harus ada koreksi total kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement