Selasa 23 Nov 2010 03:46 WIB

Ariel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rep: Ilyas/ Red: Endro Yuwanto
Ariel menunggu persidangan di ruang sel PN Bandung
Foto: Antara
Ariel menunggu persidangan di ruang sel PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan vokalis grup band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel, terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman tersebut terkait dengan skandal video mesumnya dengan artis cantik Luna Maya dan presenter Cut Tari.

Pasal yang didakwakan terdakwa Ariel antara lain pasal 29 UU No 44/2008 tentang pornografi juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, Ariel juga didakwa dengan pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Ariel juga didakwa dengan pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila. Dengan ini, kemungkinan Ariel dipenjara 12 tahun,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto, usai persidangan Ariel, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11). Menurut Rusmanto, persidangan Ariel selanjutnya akan digelar Senin (29/11) mendatang.

Persidangan Ariel, hari ini, berlangsung tertutup. Saat sidang berlangsung sekitar 1,5 jam, di luar sidang banyak diwarnai aksi. Baik aksi dukungan yang membela Ariel maupun aksi yang menuntut agar Ariel dihukum seberat-beratnya.

Usai sidang sekitar pukul 10.25 WIB, Ariel yang mengenakan kemeja lengan abu-abu dan celana warna hitam itu tak banyak komentar. Ia hanya melemparkan senyum dan langsung dikawal dengan ketat menuju mobil tahanan yang memang sudah disediakan di halaman pintu Kantor PN Bandung. Bahkan, tak ada satu pun komentar saat ditanya wartawan. Ariel langsung dibawa kembali ke Rutan Kebon Waru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement