Selasa 23 Nov 2010 03:20 WIB

Sidang Kode Etik Karutan Brimob Tunggu Proses Pidana

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Kompol Iwan Siswanto dan delapan anggota pengaman rumah tahanan (rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sudah selesai.

Meski demikian, Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Waseso menjelaskan, sidang kode etik dan profesi para terperiksa tersebut masih menunggu evaluasi proses pidana dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Nanti hasil evaluasi kami akan digabung dengan hasil reserse dan propam. Nanti baru ditentukan kapan sidang kode etik," ujar Budi di Mabes Polri, Senin (22/11).

Budi mengungkapkan, hingga saat in, jumlah tersangka dari oknum polisi terkait penyuapan oleh Gayus berjumlah sembilan orang. Namun, lanjutnya, jumlah tersebut dapat bertambah jika penyidikan dari penyidik Bareskrim menyatakan hal tersebut.

Budi pun mengaku masih belum mengetahui lebih cepat mana sidang kode etik dan profesi sembilan terperiksa tersebut dengan sidang kode etik Brigjen Pol Raja Erisman dan kawan-kawan. Menurutnya, propam masih akan melihat mana yang akan diprioritaskan.

Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anggota pengaman rutan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gayus agar terdakwa mafia hukum dan mafia pajak tersebut dapat pergi ke Bali pada 4-5 November lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement