JAKARTA -- Penyidikan kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dinilai janggal. Polri selaku penyidik dinilai hanya mampu mengungkap mafia kelas teri, sedangkan pausnya tidak tersentuh proses hukum.
"Kalau masih ditangani Kepolisian, kemungkinan besar pengungkapan kasus ini tidak menyeluruh," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Ahad (21/11).
Sementara itu, Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, mengatakan Polri dinilai gagal untuk menangani kasus Gayus. Faktanya, Gayus bisa seenaknya keluar dari tahanan dan plesir ke Bali memakai identitas palsu. "Ini menunjukkan polisi tidak serius mengungkap kasus, dan Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak yang pernah menerima suap atau servisnya saat menjadi pegawai Pajak," tuturnya.
Selain itu, Donald melihat sepuluh kejanggalan di sekitar pengusutan Gayus. Yang pertama, Gayus cuma dijerat dengan kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,95 juta, bukannya masalah utama, yakni kepemilikan rekening RP 28 miliar. Kedua, polisi sudah menyita safe deposit Gayus yang nilainya Rp 75 miliar, tetapi tak jelas pengusutannya hingga kini.?
Lantas, polisi belum juga memproses tiga perusahaan Bakrie, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources. Padahal dalam sidang dan Berita Acara Pemeriksaannya, Gayus telah mengakui menerima US$ 3 juta untuk mengurus masalah pajak tiga korporasi itu. "Alasan kepolisian terkesan mengada-ada, misalkan tentang belum cukupnya alat bukti. Mestinya kesaksian Gayus sudah menjadi alat bukti sah di mata hukum," tuturnya.
Donald juga menilai Polisi tampaknya melokalisir kasus hanya sampai perwira menengah, yakni Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. "Aneh sekali, semakin kuat kita menyimpulkan ada upaya melindungi petinggi polisi," ujarnya. Dia mengatakan perwira tinggi Polri seperti Raja Erizman dan Edmond Ilyas dibiarkan bebas, padahal terlibat dalam kasus Gayus.
Juni lalu Markas Besar Kepolisian menetapkan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam penggelapan pajak, tetapi status Cyrus mendadak berubah menjadi saksi.?
Kejanggalan lainnya, Kejaksaan Agung lantas malah melaporkan Cyrus ke kepolisian terakit bocornya rencana penuntutan, bukan karena dugaan suap dan penghilangan pasal korupsi plus pencucian uang dalam dakwaan. "Langkah ini diduga sebagai siasat melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cyrus sendiri," ucapnya.
Donal pun menilai aneh perihal personil Direktorat Jenderal Pajak yang telah menjadi tersangka, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung. Seharusnya atasan mereka, setidaknya Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing serta Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso, juga diusut keterlibatannya. Dia mengatakan Direktorat Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Alasannya, mereka menunggu novum alias bukti baru.
Powered by Telkomsel BlackBerry?