Sabtu 20 Nov 2010 05:31 WIB

Satgas akan Selidiki Orang-Orang yang Ditemui Gayus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berjanji akan menyelidiki kepergian terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, pada saat pergi keluar dari rumah tahanan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat, menemui siapa saja dan apa pembicaraannya. "Dari hasil penelusuran Satgas, diperoleh informasi Gayus Tambunan sudah sebanyak 68 kali keluar dari rutan Mako Brimob," kata Mas Ahmad Santoso di Gedung Parlemen di Jakarta, Jumat (19/10).

Menurut dia, fakta ini sangat penting karena Gayus sudah terlalu sering keluar dari rutan Mako Brimob, termasuk pergi ke Bali pada pekan pertama Nopember ini, yang kemudian menjadi ramai. Setiap kali keluar dari rutan, kata dia, Gayus pergi kemana saja, bertemu siapa aja, dan apa hasil pembicaraannya.

"Siapa pun orang yang bertemu dengan Gayus Tambunan dan kemungkinannya akan kita gali. Kita tidak hanya terpaku pada orang tertentu," kata Ota, panggilan Mas Ahmad Santosa. Menurut dia, saat ini Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sedang melakukan penelusuran, bagaimana keluarnya tahanan dari rumah tahanan dan kemudian kembali lagi.

Informasi yang sedang digali Satgas Pembarantasan Mafia Hukum saat ini, kata dia, adalah bagaimana dan dengan cara apa Gayus Tambunan bisa keluar dari rumah tahanan dan bisa kembali lagi. "Gayus bisa keluar atas biaya siapa dan siapa saja yang ditemuinya saat keluar dari rumah tahanan, termasuk kepergian Gayus ke Bali," katanya.

Ota mengakui, penyelidikan ini tidak mudah dilakukan tapi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukannya untuk membantu penegakan hukum. "Sumber di Mabes Polri juga menyebutkan masih mengumpulkan data dan fakta soal kepergian Gayus," katanya.

Menurut dia, Polri melakukan penyelidikan lebih kepada pro yustisia karena berkas perkaranya harus dilimpahkan ke Kejaksaaan. Sedangkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lebih tertarik menelusuri modus operandinya seperti akar persoalannya, sehingga lebih mudah untuk memberikan kepada pimpinan lembaga penegakan hukum untuk melakukan perbaikan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement