REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Polres Kota Depok Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap "anak band" yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. "Hanya dalam waktu 12 jam, kami berhasil menangkap pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ade Rahmat Idnal, di Depok, Kamis.
Ketujuh orang adalah And, Sk, Af, Why, Yg, Ar, dan Ad. ?Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya. Ketujuh pelaku dengan mudah dan cepat diringkus petugas karena korban mengenali salah satu tersangka. "Korban pernah bertemu dan main band bersama dengan salah seorang tersangka," jelasnya.
Kemudian kami terus mengembangkannya dan menangkap para tersangka. Setelah satu tersangka ditangkap kemudian terungkap pelakunya lainnya hingga berjumlah tujuh orang.
Ade menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merampas motor korban saat berada di Dipo KRL, Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. "Mereka melakukan pencurian tersebut karena dendam dengan korban," ujarnya.
Motor milik korban Suzuki Satria Fulse warna merah tergolong jenis motor mewah. Ketika itu lanjut kasat reskrim, ketika korban, BJ, melintas di area Dipo KRL sekira pukul 18.00 WIB, Senin (15/11). Tiba-tiba korban disatroni empat orang tersangka yang menghadang di depan motor korban. Tersangka langsung meminta motor korban sambil mengancam dengan golok, karena melawan akhirnya tangan korban menjadi terluka.
Korban juga sempat dilarikan ke klinik untuk mengobati luka akibat sabetan golok, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poresta Depok.
Ade menjelaskan masing-masing tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi pelaku perampasan, mencari penjual dan penadah. Saat ini lanjut Ade, ketujuh tersangka masih mendekam di sel Polresta Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.