REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, membantah adanya intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan perkara Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Muhammad Misbakhun, yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan, Misbakhun terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. "Tidak ada intervensi (penanganan perkara Misbakhun)," kata Darmono, Kamis (18/11).
Sebelumnya dilaporkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa pemalsuan L/C Bank Century, Misbakhun.
Darmono menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut. "Kami sudah mengajukan banding, memang begitu protapnya. Vonis yang kurang dari 50 persen tuntutan, maka jaksa wajib banding," katanya. "Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, mengajukan banding.''
Seperti diketahui, Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.
Menko Polhukam Djoko Suyanto seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tetapi ini menjadi perhatian publik, mencederai rasa keadilan, dan harus menjadi perhatian.
Menurut Djoko, Presiden memberikan perhatian terhadap kasus Misbakhun berdasarkan laporan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dalam rapat kabinet terbatas bahwa vonis satu tahun terhadap Misbakhun dinilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun penjara.