REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--RH (16), warga asal Kampung Warung Sawah Desa, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tega menggauli NR (6) tetangganya sendiri. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan di area sebuah pesantren beberapa ratus meter dari rumah tersangka.
Peristiwa ini terkuak saat AN (43), orang tua NR, melihat perubahan drastis pada sikap putrinya itu. Korban yang biasanya ceria menjadi pendiam dan kerap kali rerlihat murung.
Awalnya AN tak menaruh curiga. Namun saat putrinya mengeluh kerap sakit ketika hendak membuang air kecil, AN menjadi amat penasaran. Setelah didesak, akhirnya NR pun mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh RH.
Mengetahui hal ini, AN yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumpin. Petugas pun akhirnya langsung membekuk RH di rumahnya.
Menurut Wakapolsek Rumpin AKP Sofwan, dari keterangan pelaku pada polisi, ia telah lima kali menggauli korban. Tiap kali beraksi, ia mengiming-imingi korban dengan memberi pinjaman telepon genggam agar korban bisa main game. ''Aksi itu dilakukan karena terinspirasi dari seorang temannya dengan seorang gadis pada waktu dirinya masih SMP yang sering berbuat mesum di hadapannya,'' ujarnya pada wartawan, Kamis (18/11).
Sementara itu, ayah korban dan warga yang marah dengan perilaku bejat RH sempat mendatangi Polsek Rumpin. Mereka yang emosi membawa senjata tajam dan benda tumpul untuk menghakimi pelaku. '' Karenanya kini RH telah kita amankan ke Mapolres Bogor,'' ujarnya.
Kini RH dapat dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ia bisa dikenai hukuman lebih dari 15 tahun penjara.