Jumat 19 Nov 2010 04:20 WIB

Dugaan Keterlibatan Wartawan dalam IPO Krakatau Steel Turunkan Kredibilitas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak dugaan keterlibatan sejumlah wartawan dalam kongkalikong penawaran saham perdana ATAU IPO PT Krakatau Steel tbk, awal November ini, diusut tuntas. Jika terbukti, para jurnalis pelakunya harus mendapat sanksi tegas, karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia.

Dugaan ini berawal dari laporan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses penawaran saham Krakatau Steel (KRAS). Mereka menuding ada sejumlah wartawan dari beberapa media terkemuka yang berusaha memperoleh jatah saham perdana KS tanpa melalui prosedur yang berlaku di pasar modal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, sejumlah wartawan ini meminta jatah saham sebesar 1.500 lot saham perdana KS yang bernilai Rp 637,5 juta. Permintaan itu kabarnya dibarengi dengan tekanan melalui pemberitaan negatif seputar IPO perusahaan BUMN itu. Selain saham, sejumlah wartawan ini juga dilaporkan meminta uang tunai.

Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI). Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KS ini berindikasi tindak pidana pemerasan.

Cara kerja jurnalis yang dicemari oleh kepentingan komersial pribadi dan kelompok ini bisa mengancam iklim investasi di Indonesia. Berita-berita mengenai bursa saham yang dibuat secara tidak proporsional, tendensius dan tidak berimbang bisa membingungkan investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement