Jumat 19 Nov 2010 03:05 WIB

Migrant Care Tuntut Pemerintah Arab Proses Hukum Majikan Sumiati

Rep: c41/ Red: Siwi Tri Puji B
Sumiati
Sumiati

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menanggapi penyiksaan terhadap, Sumiati, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Migrant Care menuntut pemerintah Arab Saudi memproses majikan Sumiati secara hukum seadil-adilnya. "Kami berharap pemerintah Indonesia dapat menekan Arab Saudi untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tukas Elly Anita dari Tim Advokasi Migrant Care saat ditemui siang ini.

Sumiati merupakan pekerja legal asal Indonesia yang ditempatkan di Arab Saudi sejak Juli lalu. Oleh majikannya, Sumiati dianiaya hingga mengalami luka bakar, kulit kepala terkelupas, serta jari tangan dan kaki retak. Terparah, bibir atas Sumiati digunting. Kini, Sumiati yang telah dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi, karena luka-luka serius yang dideritanya.

Migrant Care juga akan menyelidiki usia Sumiati saat dikirim ke Arab Saudi. "Pamannya bilang Sumiati baru lulus SMA tahun ini, sementara batas minimal TKI 21 tahun,"  ujarnya. Jika benar Sumiati dikirim saat berusia di bawah 21, terjadi pelanggaran serius human trafficking.

Menurut Elly, kekerasan yang dialami Sumiati akibat ketidaktegasan pemerintah Indonesia dalam memaksa Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait hak-hak TKI. Tidak seperti Malaysia, Korea Selatan, Taiwan dan delapan negara penempatan TKI lainnya yang menandatangai MoU dengan Pemerintah Indonesia,"Hingga kini Pemerintah Arab Saudi menolak MoU," ujar Elly yang pada 2009 lalu menerima penghargaan Hero Acting to End Modern-Day Slavery dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton.

Dari data kekerasan yang dimiliki Migrant Care, pada 2010 saja tercatat terjadi 57 kasus yang terjadi pada TKI di Arab Saudi. Ini merupakan kekerasan kedua tertinggi setelah Malaysia yang mencapai 1.000 kasus pada 2010 ini.

Migrant Care menilai lamban upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak TKI. Pemerintah pun dinilai "lemot" untuk meratifikasi konvensi International Labour Organitation PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement