Selasa 16 Nov 2010 00:44 WIB

Pemerintah Beri Kompensasi Rumah Rusak Akibat Letusan Gunung Merapi

Rep: Agung Budiono/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi bagi penduduk yang rumahnya mengalami kerusakan  berat, sedang dan ringan. Hal itu akan dilakukan apabila status awas Merapi telah diturunkan menjadi siaga dan tanggap darurat dihentikan menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi Bencana.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif, mengatakan penduduk yang kembali ke rumahnya, namun mereka mendapati rumahnya rusak akan diberikan bantuan antara 1-15 juta rupiah sesuai kondisi rusaknya rumah mereka. “Rusak berat kami meberikan stimulus Rp 15 juta, rusak sedang Rp10 juta dan ringan Rp1 juta. Dan pelasaksanaan pembayaran menggunakan kemampuan anggaran Pemda Kabupaten/Kota, Propinsi serta BNPB,” katanya di Yogyakarta.

Syamsul menjelaskan, untuk penduduk yang rumahnya rusak parah dan tidak dapat dihuni lagi maka mereka akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidupnya ditanggung pemerintah. "Berdasarkan rapat koordinasi dengan jajaran terkait beberapa waktu lalu di kantor Gubernur diputuskan, maka yang pertama akan kita buat adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni," paparnya.

Dia menambahkan, sementara untuk  baik kepada mereka yang rumahnya rusak atau tidak rusak, namun mengingat karena lingkungan tempat tinggalnya sudah rusak parah baik infrastruktur maupun lingkungan akibat erupsi Merapi. "Mereka juga diberikan hunian sementara nantinya," papar Syamsul.

Sementara mengenai infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, lanjut dia, pemerintah akan memperbaiki yang dikoordinir oleh Kementerian PU. Untuk sekolah-sekolah yang rusak akan diperbaiki oleh Kementerian pendidikan Nasional. Tempat-tempat ibadah oleh Kementerian Agama dan seterusnya.

"Setelah itu akan kompilasi bersama agar kemudian disampaikan secara prosedural dengan data standar untuk pengajuan kebutuhan tersebut kepada Menteri Keuangan," tegas Syamsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement