Ahad 14 Nov 2010 09:14 WIB
Skandal Gayus II

PN Jaksel: Jaksa Harus Kontrol Terdakwa

Rep: c23/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Saling tuding mengenai siapa yang paling bertanggungjawab atas 'pelesirnya' Gayus Tambun tak terelakan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuding jaksa lalai, sehingga Gayus bisa melenggang ke luar tahanan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Artha Theresia, menyatakan bahwa seharusnya Jaksa Penunut Umum melakukan tugasnya, tidak hanya sebagai penanggungjawab terdakwa, tetapi juga dalam hal mengawasi dan mengontrol keberadaan terdakwa di rutan tersebut. “Saya tidak bisa mengatakan pengawasan JPU lemah. Tapi jika akhirnya terjadi kasus Gayus yang dapat berpelesir, mau dibilang apa?” kata Artha yang dihubungi Republika melalui saluran telepon, Sabtu (13/11) petang.

Ia mengatakan, JPU tidak bisa lepas tangan terhadap terdakwa yang tengah ditahan di dalam rutan. JPU sebagai penanggungjawab, juga harus memenuhi kebutuhan terdakwa tersebut. Misalnya, ia menyebutkan, terdakwa akan emminta berobat jika sakit atau bila ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, terdakwa dapat izin kepada pengadilan untuk keluar tahanan sementara.

Sedangkan untuk memenuhi itu semua merupakan wewenang dan tanggung jawab JPU. PN Jaksel hanya dapat melakukan mempertimbangkan dan menyetujui surat izin terdakwa untuk meninggalkan tahanan untuk sementara dari alasan-alasan yang diajukan.

Hingga saat ini, ia menegaskan, Gayus belum pernah mengajukan surat izin tersebut. Padahal, lanjutnya, untuk mengajukan surat izin tersebut sangat mudah, asalkan alasannya jelas.

“Jika ada, akan kami ‘beberkan’ kepada masyarakat. Tapi memang kenyataannya tidak ada surat izin itu. Jadi kami tidak pernah memberikan izin kepada gayus. Ini kan berarti JPU yang telah lalai,” ucap hakim yang juga menjadi Humas PN Jaksel itu.

Mengenai penempatan gayus di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia mengatakan PN Jaksel tidak memiliki kuasa untuk memilihkan tempat tersebut. PN Jaksel hanya memiliki wewenang untuk menetapkan putusan penahanan Gayus.

Ia menambahkan, pemilihan tempat rutan yang akan dihuni Gayus, lagi-lagi, merupakan tangung jawab JPU. “Mau ditahan di Rutan Salemba atau mako Brimob, itu sudah di luar wewenang kami,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement