REPUBLIKA.CO.ID, Depok--Berhasilnya terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan keluar masuk dari rumah tahanan (rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, dianggap merupakan tanggung jawab dari PN Jaksel dan Kepolisian.
“Gayus menjadi tanggung jawab yang nangkep dan yang punya tempat. Penangkapnya PN Jaksel dan yang punya tempat Kepala rutan Mako Brimob Kelapa Dua, dalam hal ini kepolisian,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, yang dihubungi Republika melalui saluran teleponnya, Sabtu (13/11) petang.
Menurut Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengkontrol Gayus selama di dalam tahanan. Tugas JPU hanya melaksanakan putusan yang ditetapkan PN Jaksel, misalnya membawa Gayus untuk menghadiri sidang. “Selebihnya, bukan tanggung jawab JPU,” ucapnya.
Juga dengan pemberian izin untuk keluar dari tahanan karena alasan-alasan tertentu, lanjutnya, dikeluarkan langsung oleh PN Jaksel. JPU tidak terkait dalam permintaan izin antara Gayus dan PN Jaksel. Jika izin keluar dari PN Jaksel, maka pihaknya akan melaksanakannya.
Karenanya, a menolak jika ada pihak yang menyalahkan lembaganya karena Gayus yang leluasa untuk keluar masuk rutan Mako Brimob Kelapa Dua. “Jauh banget kalau ada yang bilang begitu. JPU malah tidak berhubungan secara langsung,” kelitnya.