REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Rapat Pleno IV Kongres ke-27 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) , mendesak pemerintah untuk membentuk law center independent yang bertugas untuk memverifikasi rancangan undang-undang (RUU) sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Cahaya Permata, salah satu peserta kongres dari Badko Medan, mengatakan keberadaan law center tidak akan mengganggu reformasi di bidang hukum. Reformasi tersebut tetap berjalan, namun diiringi dengan ketatnya pengawasan dalam pengajuan RUU baru.
Menurut Cahaya saat ini banyak undang-undang baru yang disahkan tetapi ternyata malah menimbulkan polemik baru. Adanya polemik tersebut karena terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan tidak sinkron dengan undang-undang sebelumnya.
Misalnya, ia menyebutkan, kasus illegal fishing tak dapat segera diselesaikan karena tumpang tindih antara kewenangan bea dan cukai serta kepolisian laut. Sehingga kerap terjadi benturan kewenangan dan saling melempar tanggung jawab.
“Kalau seperti ini, bukannya menyelesaikan masalah tapi malah menimbulkan masalah baru. Maka dari itu, sebelum RUU dibahas DPR RI, sebaiknya diverifikasi dulu di law center tapi independent,” papar Cahaya yang ditemui Republika di sela-sela rapat Komisi C yang membahas rekomendasi PB HMI periode 2010-2012 dalam Kongres HMI Ke 27 di Graha Insan Cita, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (11/11) petang.
Hal senada diucapkan Pimpinan Sidang Komisi C, Dirsan Latumatoan. Menurut Dirsan, keberadaan law center yang independent malah akan semakin menguatkan arti reformasi di bidang hukum yang berkualitas.
Undang-undang baru yang disahkan, nantinya tidak akan tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Tapi akan semakin memperkuat dan mempertegas UU sejenis yang sidah ada sebelumnya. “Jadi tidak asal mengusulkan UU baru, tetapi harus diverifikasi dalam law center dan setelah menjadi UU, dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur anggota HMI dari Badko Papua Barat ini.
Ketua Umum PB HMI periode 2008-2010, Arip Mustopha, mengatakan keberadaan law center akan menjadi solusi dari permasalahan adanya tumpang tindih UU di tataran pemerintah. Jika di DPR terdapat Badan Legislatif yang fungsinya untuk menyelaraskan UU, maka pemerintah atau badan eksekutif memiliki law center. Tapu law center ini sifatnya independent, bebas dari kepentingan politik apapun.
“Mudah saja. RUU yang bermasalah tidak akan diloloskan. Law center ini sebagai badan untuk mengantisipasi pada awal tahapan. Daripada saat UU sudah disahkan, baru menimbulkan polemik,” tuturnya.
Kongres HMI Ke 27 diselenggarakan sejak 6 November 2010 lalu. Rencananya ketua umum PB HMI periode 2010-2012 akan dipilih pada Kamis (11/11) malam dan ditetapkan pada Jumat (12/10). Penutupan Kongres HMI Ke 27 akan dilakukan oleh Menegpora, Andi Malarangeng dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.