REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Setelah meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini di Kota Depok marak dengan penggelapan mobil. Terakhir, Polres Metro Depok berhasil mengamankan penggelapan delapan mobil yang dilakukan tiga orang tersangka.
“Tersangka delapan penggelapan mobil yaitu Ry (30 tahun), SH (29 tahun) dan TS (32 tahun),” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Fery Abraham, dalam jumpa pers kepada wartawan di Aula Adhi Wedhana Polres Metro Depok, Kamis (11/11) pagi.
Ia mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut di daerah Sukmawati, Kota Depok, pada 31 Oktober 2010. Penangkapan tiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya pada kasus yang sama pada 21 Oktober lalu.
Delapan mobil yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit Kijang Innova berwarna kuning metalik dengan nomor polisi B 8658 IF, satu unit Nissan Serena dengan nomor polisi B 8846 OX, satu unit Suzuki APV dengan nomor polisi B 1090 IJ dan dua unit Daihatsu Xenia yang merupakan keluaran tahun 2010.
Modus operandi yang dilakukan tersangka melalui penyewaan mobil pada rental-rental mobil. Setelah itu, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut pada waktunya dan malah menjualnya kembali dengan kisaran harga Rp 15 juta hingga Rp 40 Juta. “Memang sasaran utama penggelapan mobil itu yaitu rental yang menyewakan mobil-mobil mewah,” ucapnya. Ia mengimbau kepada para pemilik rental agar setiap mobil sewaan dilengkapi dengan peralatan navigasi Global Position System (GPS), sehingga keberadaan mobil akan tetap diketahui.