REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens memeriksa kalangan legislator PDI Perjuangan. Mereka kali ini menjadi saksi bagi rekannya sesama politisi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
Saksi yang dihadirkan kali ini,antara lain Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, Tjahjo Kumolo, dan Izedrik Emir Moeis. "Mereka diperiksa sebagai tersangka dari PDIP," sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Kamis (11/11). Kelima tersangka,Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbanturuan, Poltak Sitorus, dan Wiliam Tutuarima.
Sosok Nining terlihat masuk Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia keluar pukul 11.15 WIB dan langsung menuju mobilnya Nissan Siena berplat B 1256 RFQ. Tjahjo pun tiba dan masih diperiksa di lantai tiga.
"Yang ditanya sama, seperti yang lalu. Soal administrasi, Keppres pengangkatan, SK dewan, kemudian mekanisme fit and proper test dan kode etik," sebut Nining.
Sebelumnya, mantan politisi PDIP, Agus Condro Prayitno pernah mengungkapkan, Miranda pernah menjanjikan memberikan sesuatu pada anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI P, periode 1999-2004 apabila memilihnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004.
Agus mengetahui hal tersebut, berdasarkan ucapan Tjahyo Kumolo, Ketua Fraksi PDI P kala itu.
Miranda sendiri pernah menepis tudingan tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu sebelum dirinya dipilih, ataupun setelah dirinya terpilih.