REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri masih memeriksa sembilan anggota kepolisian yang menjaga sel tahanan Gayus H Tambunan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena mengizinkan terdakwa itu keluar dari selnya pekan lalu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Iskandar, usai upacara Hari Pahlawan di Taman Makan Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Rabu (10/10) menjelaskan sembilan anggota kepolisian itu masih diperiksa. "Sebagaimana sudah pernah saya sampaikan, jadi saya tambahkan lagi bahwa dari pemeriksaan sembilan anggota, itu satu kompol dan yang lainnya bintara, itu semua terbukti, paling tidak melanggar disiplin dan kode etik. Tentang apa yang mau dihukum terhadap mereka, nanti sesuai aturan," katanya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, saat ini semua penjaga yang mengawal Gayus telah diganti serta ditambahkan anggota Brimob. "Sekarang Propam dan Bareskrim sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kira-kira nanti pasalnya apa yang mau ditetapkan pada mereka. Paling tidak ada sanksi administratif, misalnya penurunan pangkat, bisa terjadi. Atau mungkin ditunda gajinya, atau dia bisa dikurung maksimal 21 hari, itu bisa," jelasnya.
Sementara itu, mengenai kecurigaan keberadaan Gayus di Bali, Iskandar mengatakan saat ini hal tersebut juga masih ditelusuri. "Hari Jumat itu ya. Jadi Jumat sampai malam, sampai malam. Sampai Jumat malam, tapi malam itu kita periksa sampai Sabtu pagi. Kita periksa. Jumat malam itu mereka sudah masuk. Kita jemput di rumahnya di Kelapa Gading. Jumat malam itu sudah di rumahnya, kita jemput di rumahnya," paparnya.
Ia menambahkan,"foto itu kita masih konfirmasi, apakah benar foto dia atau bukan."