REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kabar penetapan tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 dibantah KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan hal ini, setelah menanyakan kebenarannya pada Direktur Penyidikan KPK Feri Wibisono. "Barusan saya cek ke Dirdik belum ada penetapan tersangka kasus TC (traveller cheque),tapi ada untuk tersangka kasus lain," papar Johan di Gedung KPK,Rabu (10/11).
Sebelumnya, beredar kabar jika KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitas tersangka baru masih dirahasiakan. "Iya, ada yang baru (tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar.
Menurutnya, surat perintah penyidikan ini sudah diteken oleh pimpinan beberapa waktu lalu. Namun, Haryono enggan membeberkan identitas tersangka ini. Ia memastikan pula, tersangka baru ini bukal berasal dari kalangan politisi. "Bukan dari anggota Dewan, orang biasa," ujar Haryono.
Terkait kasus pemberian cek pelawat pada sejumlah anggota dewan, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka pada 1 September lalu. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.