REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia berencana lakukan pertukaran staf dengan MK Austria. Karena kedua Mk itu mempunyai ciri khas yang melekat pada masing-masing konstitusi.
"Kita mau ada pertukaran staf misalnya pegawai-pegawai atau panitera sini diletakan disana selama tiga bulan, kemudian yang disana diletakan disini," ujar Ketua MK, Mahfud MD, di kantornya, Rabu (10/11), seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden MK Austria, Brigette Bierlien.
Hal seperti ini sudah pernah dilakukan dengan beberapa negara yang lain. Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dalam pertemuannya dengan petinggai MK Austria itu mereka bertukar pikiran tentang peran masing-masing MK. " Saya bilang MK ini baru 7 tahun tapi perannya tidak kalah dengan yang sudah hampir 80 tahun. Kita lebih produktif dalam hal penyelesaian sengketa pemilu," katanya.
MK Austria merupakan lembaga hukum penjaga konstitusi tertua di dunia. Sementara itu, seusai pertemuan Brigette mengatakan bahwa diskusi yang mereka lakukan adalah seputar permasalahan yang kerap muncul di MK di kedua negara. Termasuk tentang hak asasi manusia.