REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Selama tahun 2010, kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani (mendeportasi) sedikitnya 56 orang warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Sultra, Tafsil Juned kepada ANTARA di Kendari, Selasa mengatakan, alasan pendeportasian WNA itu karena yang bersangkutan tidak mengantongi paspor masuk ke Indonesia.
"Dari 56 WNA itu, sebanyak 54 warga negara Srilanka dan Afganistan dan dua orang adalah warga negara Philipina," katanya.
Ia mengatakan, proses penanganan WNA yang sempat di katarantina dan diamankan Polda Sultra sebelum dilakukan deportasi ke negaranya masing-masing. Hanya saja saat proses pemeriksaan, umumnya mereka itu banyak yang tidak bisa berbahasa Inggris, sehingga petugas yang memintai keterangan mengalami kesulitan, sehingga harus mendatangkan juru bahasa dari perwakilan United Nation High Commisioner of Refugees (UNHCR) di Jakarta yang mengurus pengungsi.
"Jadi selama mereka dalam proses penahanan baik di Polda maupun di Imigrasi, umumnya tidak ada yang melakukan tindak kriminalitas, sehingga dinyatakan berhak untuk dikembalikan ke negaranya masing-masing," katanya.
Menyinggung tentang proses pengurusan paspor bagi setiap warga negara yang akan bepergian ke luar negeri, Tafsil mengatakan, semua berjalan lancar sepanjang warga tersebut memiliki identitas resmi seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta lahir atau sejenisnya.
"Kalau pada tahun 2009 proses pengurusan paspor memakan waktu satu minggu, maka dengan sistem online dalam jangka 3-4 hari sudah bisa selesai," katanya seraya menambahkan, biaya pengurusan paspor yang sudah ditetapkan sebesar Rp 275 ribu per orang.