Rabu 10 Nov 2010 03:32 WIB

Kejakgung Minta Saran Deponeering ke Lima Lembaga Negara

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung tidak hanya meminta saran kepada tiga lembaga negara saja soal penerbitan deponeering (pengesampingan perkara) terhadap kasus Bibit-Chandra. Institusi hukum itu justru mengirimkan permintaan saran ke lima lembaga negara.

"Kami mengirimkan ke lima, yaitu DPR, MK, MA, Presiden, dan Kapolri," ujar Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, seusai melantik 7 pejabat Kejaksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (09/11).

Menurutnya, Kepolisian juga masuk dalam daftar lembaga yang dimintai saran terkait deponeering itu sudah sesuai dengan Pasal 35 huruf c Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa Kejaksaan bisa meminta pertimbangan kepada badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan perkara yang akan dideponeering. "Karena pemerasan maka paling dekat kepolisian," kata Darmono.

Langkah ini sudah sesuai prosedur, sama saja jika kasus yang akan dideponeering itu berkaitan dengan agama maka Kementerian Agama yang akan dimintai saran, atau jika terkait dengan kekayaan negara maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan diminta sarannya. Selain itu, dalam pasal tersebut, badan kekuasaan negara yang dimintai saran juga tidak disebutkan secara spesifik.

Saat ini, semua surat permintaan saran atas deponeering kasus Bibit-Chandra itu sudah terlayang ke lima lembaga negara. Kejaksaan Agung hanya menunggu saja. "Kita tinggal tunggu saja," ujar Darmono. Selanjutnya saran tersebut akan dijadikan referensi atas deponeering yang akan segera diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement