REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Alim, melaporkan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 90,77 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu didapatkan dari pesta perkawinan putri keempatnya pada 7 November lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Muhammad Alim mendatangi KPK sekitar pukul 09.30 WIB ke ruang Direktorat Gratifikasi KPK untuk melaporkan penerimaan uang yang diperoleh dari
perkawinan putrinya, Diana. Namun, pihak KPK meminta dirinya untuk melengkapi sejumlah catatan terlebih dahulu.
"Saya membawa kembali uangnya, karena harus melengkapi sejumlah hal, misalnya buku tamu. Karena perkawinannya di Makassar, maka ini harus diurus lebih dahulu," ujar Alim usai melaporkan dugaan gratifikasi tersebut di Gedung KPK, Selasa (9/11).
Selain itu, Alim menyempatkan diri menjelaskan persoalan suap di MK. Ia mengatakan, dirinya siap diperiksa secara pribadi oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Refly Harun. Hasil penelusuran tersebut, ujarnya, harus dibuka secara transparan kepada publik. Lantaran hal itu penting mengingat adanya tuduhan kepada MK dalam penerimaan suap.
Alim memaparkan lembaga tersebut juga memberikan akses seluas-luasnya kepada tim untuk memeriksa semua pihak terkait dengan kasus tersebut.
"Saya tidak takut, siap diperiksa oleh tim. Jika ada temuan, harus ditindaklanjuti secara hukum. Tidak boleh satu pun yang harus ditutup-tutupi,"imbuhnya.
Tim investigasi pimpinan Refly Harun beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra, telah bertemu sejumlah hakim MK Senin malam (8/11). Mereka membicarakan tentang hak dan kewajiban tersebut dalam melaksanakan tugasnya selama sebulan untuk membongkar dugaan suap di MK.