REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Divisi Akuntasi Bank Jabar, Herry Achmad Bukhori, dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Herry terbukti melakukan suap pada pegawai kantor pajak di Bandung.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Zet Todung Allo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/11).
Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 5 ayat UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tipikor. Herry dianggap terbukti memberi suap untuk menurunkan nilai pajak. "Perbuatan terdakwa telah membuat negara kehilangan pendapatan," imbuh Zet.
Atas tuntutan itu, Herry akan menyampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan,Senin (15/11).
Terdakwa, imbuh Zet, pernah mendapat perintah untuk melakukan ‘pendekatan’ kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Tim bersedia mengurangi jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar periode tahun anggaran 2001 dan 2002.
Tahun 2001, jumlah yang harus dibayar mencapai Rp 129 miliar. Tahun berikutnya, Bank Jabar wajib membayar pajak Rp 51,80 miliar. Lantaran kewajiban pembayaran tersebut dinilai besar, direksi Bank Jabar memerintahkan terdakwa untuk melakukan pendekatan ke salah satu tim pemeriksa pajak bernama Edi Setiadi. Edi diminta untuk menurunkan nilai kewajiban Bank Jabar.
Maka, nilai pajak kurang bayar tahun 2001 yang semula sebesar Rp 129 miliar kemudian turun menjadi Rp74 miliar. Lalu setelah diperiksa, pajak turun kembali menjadi Rp 4,97 miliar.