Selasa 09 Nov 2010 01:09 WIB

Terdakwa Kasus Sisminbakum Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim sidang kasus Sisminbakum dengan terdakwa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus, kembali menunda persidangan. Sidang yang sudah ditunda untuk ketiga kalinya itu seharusnya merupakan sidang pembacaan putusan.

Alasan penundaan adalah karena terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan. Terdakwa sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Pada sidang selanjutnya Ketua majelis hakim Tahsin meminta penasihat hukum dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Kedatangan mereka juga diminta lebih awal. "Pagi supaya sidang korupsi lainnya tak terganggu. Senin (15/11) 2010 pukul 9.00 wib," ujarnya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/11).

Sementara itu, menurut kuasa hukum Zulkarnain, Sulistyowati, kondisi kesehatan kliennya akan selalu melemah jika memikirkan tentang putusan yang akan dibacakan. "Kepikiran sedikit jantungnya melemah," katanya.

Pekan lalu, sidang pembacaan putusan itu juga ditunda. Alasannya pun sama. Kondisi kesehatan Zulkarnain melemah. Namun saat itu Zulkarnain belum dirawat di Rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement