Sabtu 06 Nov 2010 06:13 WIB

Adnan Buyung dan Bambang Harymurti Masuk Tim Investigasi MK

Rep: Arif S/Ant/ Red: Arif Supriyono
Adnan Buyung Nasution
Foto: Dok. Republika
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat hukum tata negara Refly Harun akhirnya mengajak dua orang untuk menjadi anggota tim investigasi dugaan adanya mafia hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua orang itu adalah pengacara senior Adnan Buyung Nasution dan tokoh pers Bambang Harymurti.

"Kami sudah mendapatkan anggota (tim) yang bersedia. Keduanya adalah Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harymurti," kata Refly, di Jakarta, Jumat.

Menanggapi nama yang diajukan Refly, Ketua MK, Mahfud MD, langsung menyetujinya. "Hasil pemeriksaan dua nama itu saya kira akan objektif," kata Mahfud MD, saat konferensi pers, Jumat (5/11).

Menurut Mahfud, Adnan Buyung dan Bambang Harymurti tidak akan berat sebelah. Adnan Buyung dikenal sebagai pakar hukum dan Bambang Harymurti adalah wartawan senior yang juga wakil ketua Dewan Pers.

"Mereka tidak akan membela MK ataupun Refly," kilahnya. Sementara dari MK, Mahfud menunjuk Bambang Widjojanto dan Saldi Isra. Surat keputusan tentang tim investigasi itu akan segera ditandatangani mahfud sekallipun hari libur.  

Mahfud meminta, bahwa tim yang dipimpin Refly harus bisa menyebutkan siapa hakim yang telah berhubungan dengan pihak yang dilihat Refly akan memberikan suap. selanjutnya, dalam proses penyidikan nanti akan dilakukan oleh petugas yang memang berwenang menjalankannya (polisi dan jaksa).

Dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku telah melihat sendiri orang yang membawa setumpuk uang dolar AS yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus. Refly juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara. Refly mengaku pula pernah bertemu dengan seseorang yang katanya menghabiskan belasan miliar rupiah untuk berperkara di MK.

Setelah anggota tim lengkap, Mahfud juga akan bertemu untuk koordinasi pada Senin (8/11) mendatang. Mahfud juga menegaskan bahwa hasil temuan tim tersebut nantinya bisa masuk dalam perkara pidana yang dilanjutkan kepengadilan atau pembentukan panel etik untuk hakim MK yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement