REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua nama anggota tim investigasi bentukan Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun sudah sampai di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Adnan Buyung Nasution dan Bambang Hari Murti.
"Kami setuju dengan itu karena hasil pemeriksaannya akan objektif," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam konferensi pers di gedung MK, Jumat (05/11). Menurutnya tim tersebut tidak akan berat sebelah, tidak akan membela MK ataupun Refly.
Selain dua nama tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa tim tersebut akan dilengkapi dengan dua orang lagi yang bekerja atas nama MK. Mereka adalah Bambang Widjojanto dan Saldi Isra. "SK mereka akan segera ditandatangani segera, meski hari libur," katanya.
Dengan tim tersebut, Refly harus bisa menyebutkan siapa hakim yang telah berhubungan dengan tiga pihak yang dilihatnya akan memberikan suap. Seperti yang diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada orang yang membawa setumpuk uang dollar yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus.
Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara. Lalu, Refly juga pernah bertemu dengan seseorang yang katanya menghabiskan belasan miliar rupiah untuk berperkara di MK.
Tim yang diketuai Refly itu harus mulai bekerja Senin (08/11) depan. Hasil temuan tim tersebut nantinya bisa masuk dalam perkara pidana yang dilanjutkan ke pengadilan atau pembentukan panel etik untuk hakim MK yang terlibat.
Terkait panel etik itu, Hakim Konstitusi, Harjono, menjelaskan bahwa hakim-hakim MK tidak kebal terhadap masalah hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme prosesnya sudah diatur dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ada terlapor, ada nama yang disebut, siapa, salah satu dari hakim, maka dibentuk panel etik," kata Harjono. Panel tersebut terdiri dari tiga orang hakim yang akan langsung memanggil terlapor. Jika ditemukan pelanggaran, maka langsung dibentuk majelis kehormatan. Komposisinya, dua orang dari MK dan tiga orang dari luar MK.
Saat ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, maka hakim tersebut bisa diberhentikan dengan dua cara. Pertama, ketika sudah ada penjatuhan hukuman pidana. Kedua, Ketua MK bisa langsung mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan tidak hormat hakim itu.
Dengan terbukanya mekanisme itu, Harjono mengharapkan tim Refly bisa menyebutkan nama hakim yang terlibat suap. "Sekarang siapakah nama itu. Banyak pintu yg digunakan kalau nama itu sudah disebut," ujarnya.