Sabtu 06 Nov 2010 03:22 WIB

Tujuh Parpol Tolak Tudingan Buntukan Revisi UU Pemilu

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tujuh partai politik atau parpol menolak dikatakan sengaja menghambat pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Keinginan mereka agar anggota KPU bisa diisi dari anggota partai justru bertujuan memperbaiki kualitas pemilu 2014.

Anggota Komisi II dari PKS, Gamari Sutrisno, mengatakan tuduhan itu malah sebaliknya. ''Ada semangat di Komisi II supaya pemilu yang kemarin tidak diselenggarakan profesional dan berkualitas bisa diperbaiki,'' ujarnya, di Jakarta, Jumat (6/11).

Peristiwa Andi Nurpati, mantan anggota KPU yang kini menjabat ketua DPP Partai Demokrat, dijadikan bukti bagi tujuh partai politik kalau latar belakang independen tidak menjadi jaminan bahwa anggota KPU tidak partisan. Melihat dari kasus itu tujuh fraksi, selain Demokrat dan PAN, berpegangan bahwa kenetralan tidak ditentukan dari latar belakangnya.

Ketujuh partai politik itu juga sudah menyepakati klausul kalau kader partai yang diterima sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri dari partainya. Gamari meminta LSM yang mengajukan tudingan tersebut menyadari bahwa alasan tujuh partai menginginkan unsur partai politik bisa jadi anggota KPU agar kredibilitas KPU bisa terjaga. Tujuh partai politik itu sebelumnya merasa sebagai korban dari kecurangan yang diduga dilakukan KPU pada pemilu 2009.

''Ada pengalaman masa lalu di mana kita tidak diuntungkan. Tidak benar kalau kami menghambat,'' tuturnya.

Anggota Komisi II dari PDIP, Arief Wibowo, membenarkan pendapat Gamari bahwa mereka menginginkan partai politik masuk sebagai anggota KPU karena faktor terselenggaranya pemilu lalu yang merugikan partai selain pemenang pemilu. Dia menekankan pula pentingnya revisi UU No 22 Tahun 2007 segera selesai. Undang-undang itu menjadi penentu selesainya rangkaian undang-undang paket politik lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement