Kamis 04 Nov 2010 06:08 WIB

Kejakgung Segera Limpahkan Berkas Yusril

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya sudah mendapatkan laporan secara umum (dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), saat ini tinggal "final" pemberkasan," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu. Yusril Ihza Mahendra, merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika).

PT SRD merupakan rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat program Sisminbakum.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan jika penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, selesai maka berkasnya segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang selanjutnya berkas itu nanti dikirimkan Kejari Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir atas pasal 1 angka 26 dan 27 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Definisi saksi dalam KUHAP itu hanya sesuai untuk mendefinisikan saksi fakta suatu peristiwa, bukan saksi yang menguntungkan dan saksi meringankan (a de chrage)," kata Yusril, saat sidang uji meteri UU KUHAP di MK, Senin.

Menurut Yusril, definisi saksi ini membuat orang tersangka tidak mungkin mengelak dari tuduhan dengan mengajukan alibi, dimana saksi alibi jelas tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu tindak pidana.

Dalam uji tersebut, Yusril memohonkan uji materi pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP ini dihubungkan dengan pasal 65 junto pasal 116 Ayat 3 dan 4, pasal 184 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal 65 KUHAP memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya, sedangkan pasal 116 Ayat 3 dan 4 memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement