Rabu 03 Nov 2010 03:38 WIB

Nanan Sukarna: Jangan Beri Kesempatan pada Polisi Korup

Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Soekarna
Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Soekarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektur Pengawasan Umum Komjen Nanan Soekarna meminta masyarakat tidak memberi kesempatan pada polisi korup. "Masyarakat juga jangan beri kesempatan pada polisi korup dan brengsek. Kita harus sama-sama mencegah. Ingat, yang memberi juga melanggar hukum," kata Nanan usai bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hasil Survei Integritas KPK sebagai pencegahan akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Pihak Kepolisian mengapresiasi hasil survei tersebut sebagai evaluasi untuk memperbaiki diri.

Survei yang dilakukan KPK ditujukan pada unit layanan publik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) mulai di 22 tingkatan Polres, yang hasilnya ada ditemukan gratifikasi baik karena keinginan responden atau petugasnya. "Artinya ada kerjasama negatif di sini. Karena itu masyarakat tidak boleh memberikan kesempatan polisi korup," kata Nanan.

Pihak kepolisian,katanya, telah berupaya menjalankan reformasi birokrasi. "Apa yang terjadi pada Samsat sudah sangat luar biasa, jadi saya rasa dengan survei ini dapat membantu memperbaiki pelayanan SIM dan SKCK," katanya.

Nanan juga meminta agar masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan kepolisian dapat melaporkannya langsung ke Polsek, Polres, Polda, atau langsung ke Irawasum agar segera ditindaklanjuti untuk pencegahan.

"Kalau tidak bisa dilakukan pencegahan ya kita tindak tegas, bersama dengan KPK juga," ujar Nanan.

Ia mengatakan semua akan diawali dengan upaya pencegahan, teguran, tindakan tegas. "Tergantung yang mana kasusnya, kita maunya ya dibina dulu".

Sebelumnya M Jasin mengatakan, dua instansi yang unit pelayanan publiknya berturut-turut mendapat nilai integritas di bawah rata-rata adalah Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kepolisian ada pada unit pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM ada di unit Lembaga Pemasyarakatan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement