Jumat 07 Apr 2017 21:28 WIB

BBM Mengantar Pak Polisi Ini ke Dalam Jeruji Besi

Rep: Issha Harruma/ Red: Joko Sadewo
Penjara (ilustrasi)
Foto: Dieu Nalio Chery/AP
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan ‎Kapolsek Sukaramai, Resort Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing dituntut 18 bulan penjara. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar senilai Rp200 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/4). Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Longser Sihombing dengan kurungan penjara satu tahun dan enam bulan," kata Andri.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut, hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan penegak hukum atau aparatur sipil negara (ASN)‎. Selain itu, terdakwa selaku penegak hukum juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Meminta terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanan selama proses hukum berlangsung serta seluruh barang buktinya," ujar Andri.

Usai mendengar amar tuntutan dari JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. Majelis hakim pun menunda sidang‎ hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, AKP Longser Sihombing ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut di sebuah kafe di Medan, Sabtu (3/9/2016). Saat itu, Longser bersama seorang pengusaha‎ bernama Triono Herlambang yang merupakan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS).

Pertemuan itu untuk membicarakan kasus yang sedang diproses di Polsek Sukaramai, Resort Pakpak Bharat. Kasus yang dimaksud, yakni kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik di desa Kuta Nangka, Kerajaan, Pakpak Bharat, Sumut.

Setelah kesepakatan dicapai, PT KSS memberikan uang Rp200 juta untuk menghentikan proses penyelidikan yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat pembicaraan terkait kasus inilah, tim Propam Polda Sumut menangkap ‎AKP Longser Sihombing dengan barang bukti uang Rp200 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement